Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Tiga orang menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dedi Priono, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pengadaan KTP-Elektronik.

“Dalam pelaksanaan KTP-E juga terdapat pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).

Orang maupun korporasi yang mendapatkan keuntungan dari proyek KTP-E dengan total anggaran sejumlah Rp5,9 triliun adalah:

1. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan) dan uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati

2. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang Rp2,5 juta.

3. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan 25 juta.

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.

5. Tri Sampurno Rp2 juta.

6. Husni Fahmi 20 ribu dan Rp10 juta.

7. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS

8. Markus Nari 400 ribu dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby