Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menilai dimutasinya Asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berinisal MYH disebabkan telah menuntut ringan 20 tahun penjara terhadap, dua warga negara Iran yaitu Mustofa Marodalivan 15 tahun dan Seyed Hashem yang memiliki 40 kilogram sabu.
Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat karena menyimpan sabu seberat 40 kg. “Kalian simpulkan sendiri,” kata ‎Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (25/5).
‎Dia menegaskan, tidak ada kata kompromi terhadap penyimpangan kewenangan yang dilakukan jajarannya dalam menegakan hukum. “Saya tidak ada kompromi untuk penyimpangan, kalian boleh lia,” kata dia.
Disinggung soal rencana penuntutan kasus ini yang tidak sampai pada Kejaksaan (Jampidum), ‎Prasetyo membenarkan hal tersebut. “Tidak ada sampai atas (Kejagung), ini bentuk pelanggaran, kita tidak ada komrpomi. Catat itu‎,” kata dia.
Saat kembali ditanyakan apakah mutasi terhadap Aspidum Kejati Jawa Barat ‎dikarenakan tuntutan ringan, Prasetyo kembali mengatakan silahkan disimpulkan sendiri. “Simpulkan sendiri saja, kita tidak ada kompromni.”
‎Sebelumnya, ‎Jaksa Agung HM Prasetyo merotasi ‎101 jabatan, berdasarkan s‎urat Keputusan Jaksa Agung nomor: Kep-IV-360/C/05/2015 tertanggal 13 Mei 2015. Salah satunya jabatan yang dirotasi yakni Aspidum Kejati Jawa Barat berinisial MYH. Posisi itu digantikan Rubiyanti yang sebelum menjabat Kajati Bale Endah. Namun dalam Sk tersebut MYH tidak disebutkan posisi barunya.
‎Sementara soal kasus dua gembong narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN terhadap Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 lalu di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40 kg.
Kedua warga negara Iran itu menyimpan sabu di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu‎ dengan cara megubur didalam tanah. Setelah itu kedua pemasok sabu itu diadili di Pengadilan Negeri Cibadak dengan tuntutan jaksa yang berbeda. Mustofa dituntut 20 tahun sedangkan Seyed 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu