Apalagi tuntutan jaksa, kata dia, tidak sepenuhnya mempertimbangkan pendapat MUI, NU dan Muhammadiyah yang menyatakan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorikan sebagai penghinaan Al-Quran dan atau ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Pandangan keagamaan MUI, lanjut dia, merupakan sikap kebatinan umat Islam yang merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan terdakwa. “Secara sosiologis tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap Keagamaan dan pendapat MUI.”
Tuntutan jaksa itu, sambung dia, telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A KUHP. Bahkan, ringannya penuntutan bertentangan dengan yurisprudensi kasus tersebut.
“Jika dibiarkan, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegak hukum dan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu