Bangkok, Aktual.com – Thailand berencana untuk mewajibkan turis membayar tarif sebesar 300 baht atau sekitar 128.500 rupiah mulai April guna mengembangkan tempat wisata serta memberikan asuransi kecelakaan bagi warga negara asing yang tidak mampu membayar sendiri biaya perawatan.
“Sebagian dari pembayaran tarif itu akan digunakan untuk merawat para turis,” kata kepala Badan Pariwisata Thailand, Yuthasak Supasorn, Rabu (12/1), kepada Reuters.
“Kami berkali-kali mengalami kejadian bahwa asuransi tidak mencakup para turis, yang kemudian menjadi beban kami untuk mengurus mereka,” kata Supasorn.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata.
Tarif baru itu akan ditagihkan pada saat pembelian tiket pesawat dan merupakan rencana berkelanjutan pemerintah pada bidang pariwisata, kata juru bicara pemerintah, Thanakorn Wangboonkongchana.
Thailand berharap bisa mendatangkan lima hingga 15 juta wisatawan asing tahun ini. Tapi, harapan itu akan tergantung pada kebijakan yang diberlakukan di daerah-daerah tujuan wisata utama.
Menurut jubir, Thailand diperkirakan akan mendapat pemasukan 800 miliar baht (sekitar Rp342,7 triliun) tahun ini.
Tarif baru tersebut menambah daftar persyaratan yang ditetapkan terhadap para wisatawan asing yang akan memasuki Thailand.
Daftar itu meliputi pembayaran dimuka untuk tes COVID-19, biaya akomodasi hotel atau karantina, serta kewajiban untuk memiliki asuransi perawatan COVID-19 senilai sedikitnya 50.000 dolar AS (sekitar Rp715 juta).
Berbagai upaya yang baru-baru ini ditempuh pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata terhadang oleh kemunculan varian COVID-19 Omicron, yang menyebar pesat secara global.
Thailand, salah satu negara tujuan wisata paling populer di Asia, mengalami pukulan keras pada sektor pariwisata akibat pandemi.
Tahun lalu, hanya 200.000 wisatawan yang datang. Jumlah itu sangat jauh berbeda dibandingkan pada 2019, ketika negara itu menerima kunjungan hampir 40 juta orang.
Thailand pada November tahun lalu menghapus kewajiban ketat karantina dan sebagai gantinya menerapkan skema “Test & Go” bagi para warga asing yang sudah divaksin COVID-19.
Namun, kebijakan tersebut kemudian ditangguhkan pada akhir Desember karena kekhawatiran soal penularan varian Omicron. (Reuters)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin