Bendera kebangsaan Turki (Foto: Google)

Istanbul, Aktual.com – Turki resmi menaikkan upah minimum sebesar 50,4 persen mulai tanggal 1 Januari 2022. Upah minimum bersih bulanan itu ditetapkan sebesar 4.250 lira Turki (USD 275) atau senilai Rp 3,93 juta.

“Kenaikan upah minimum adalah 50 persen, kenaikan tertinggi dalam 50 tahun terakhir,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam sebuah pidato di Ankara, Kamis (16/12) kemarin.

Erdogan pun menjelaskan angka upah minimum bulanan tahun 2021 yang hanya sebesar 2.826 Lira. Kenaikan upah ini sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam menghadapi inflasi.

“Saya percaya dengan kenaikan ini. Kami telah menunjukkan tekad kami untuk tidak menghancurkan karyawan kami dalam menghadapi kenaikan harga,” klaim Erdogan seperti dimuat Anadolu Agency.

Dalam kesempatan tersebut, Erdogan juga mengumumkan bahwa mulai tahun depan, Turki akan menghapuskan pajak penghasilan dan materai yang dikumpulkan dari upah minimum.

Sebagai informasi, inflasi tahunan Turki mencapai 21,31 persen pada November kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson