Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya menginginkan berbagai pihak terkait dapat membantu menyerap hasil tangkapan nelayan tradisional di berbagai daerah serta membantu menurunkan beban biaya para nelayan.
“Saya juga sudah minta Perindo (Perikanan Indonesia) dan Perinus (Perikanan Nusantara) untuk bisa menampung ikan dari nelayan,” kata Menteri Susi, Senin (13/6).
Menurut dia, mekanisme pasar juga selayaknya agar dapat diciptakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan menghidupkan koperasi unit desa (KUD) agar harga hasil tangkapan juga bisa bagus.
Menteri Susi berpendapat bahwa persoalan jatuhnya harga ikan saat musim tangkap, menyebabkan ikan bisa tidak terjual sehingga ikan bernilai ekonomis tinggi seperti tongkol hanya dijadikan sebagai bahan baku tepung ikan.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga bertekad ingin fokus mengurangi biaya pakan yang bisa ditekan hingga 60 persen, guna mengembangkan budi daya ikan air tawar di Tanah Air.
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, harga pakan ikan harus ditekan sampai 60 persen dari harga yang ada sekarang,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.
Slamet Soebjakto mengingatkan bahwa biaya yang dikeluarkan pembudidaya selama ini untuk pembelian pakan ikan cukup tinggi, yaitu berkisar 70-80 persen dari biaya keseluruhan.
Menurut dia, pihaknya mendorong pemanfaatan bahan baku lokal karena masing-masing wilayah atau sentra budi daya memiliki bahan baku yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan baku tepung ikan impor, seperti bungkil sawit, eceng gondok, dan ampas kelapa.
KKP juga akan mendorong kelompok pakan ikan mandiri (Pokanri) yang terpisah dari kelompok pembudidaya, untuk menghasilkan pakan berkualitas sesuai Standar Nasional Indonesia, dalam jumlah yang cukup, untuk memenuhi kebutuhan kelompok pembudidaya di wilayahnya secara berkesinambungan.
Slamet mengemukakan bahwa pihaknya juga akan membantu stimulus untuk mengembangkan usaha Pokanri di sejumlah daerah, melalui bantuan-bantuan bahan baku dan mesin.
Tentu saja kelompok yang akan diberikan bantuan itu, ujar dia, harus memenuhi persyaratan seperti memiliki badan hukum, memiliki lahan dan tersedia suplai listriknya.
KKP juga akan menilai terhadap semua Pokanri, dari segi kreativitas, kontinuitas, konsistensi, kualitas dan juga pengembangan usahanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan