Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan DPR telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.
“Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna,” kata Rambe, Kamis (31/3).
Saat ini draf revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanisme Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, akan ditugasi ke Komisi terkait lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.
“Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan),” ujarnya.
Dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
“(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya,” kata Rambe.
Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Ditegaskan juga dalam draf bahwa parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara