Hotel Alexis (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim secarik kertas kepada manajemen PT. Grand Ancol Hotel yang mengelola Alexis di Jalan RE. Martadinata nomor.1 untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya mulai hari Rabu (28/3).

“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT. Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 X 24 jam apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah – peraturan daerah khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015,” kata Anies.

Gubernur menegaskan langkah untuk melakukan penutupan tidak kirim pasukan tapi kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP dicabut dan taati perintahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara