Suasana rapat paripurna dimana para anggota DPR dan menteri mengenakan masker saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi memakai masker tersebut digunakan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas DPR terhadap korban bencana asap. Selain itu juga DPR menggalang sumbangan melalui kotak yang disediakan di depan ruang rapat paripurna atau melalui transfer ke bank BUMN.

Jakarta, Aktual.com — DPR RI akhirnya menyelesaikan enam rancangan undang-undang sebelum menutup masa sidang dewan ke III dalam rapat paripurna tahun sidang 2015-2016.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Ade Komarudin dalam pidatonya, di ruang sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/3).

“DPR dan pemerintah telah menyetujui 6 RUU menjadi undang-undang,yang terdiri dari 4 RUU prolegnas prioritas tahun 2016 dan 2 RUU Kumulatif terbuka,” kata Ade.

Dalam sidang penutupan itu setidaknya ada dua RUU yang disahkan, yakni undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK), serta Undang-Undang tentang penyandang disabilitas, udang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Kemudian, Undang-Undang tentang tabungan perumahan rakyat.

“Sementara, dua RUU Kumulatif terbuka yang telah disahkan dalam rapat paripurna, yakni pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat China tentang kerjasama aktivitas bidang pertahanan,”

“Kedua, RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara kementerian pertahanan Republik Indonesia dan kementerian pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai kerjasama di bidang pertahanan,” paparnya.

Kendati demikian, sambung Ade, dalam pelaksanaan fungsi legislasi di DPR RI tetap terus digenjot untuk menyelesaikan semua pekerjaan rumah dewan, dimana setidaknya antara legislatif dan eksekutif telah menetapkan 40 RUU Prolegnas untuk prioritas tahun 2016, dan 5 RUU kumulatif terbuka.

“Dimana DPR juga telah memutuskan untuk mengajukan usulan DPR untuk dibahas bersama dengan pemerintah, yakni RUU tentang kewirausahaan Nasional, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta RUU tentang Arsitek,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang