Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR RI setujui usulan penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah usul penggunaan hak angket terhadap pelaksanan tugas dan kewenangan KPK yang diatur UU 30/2002 dapat disetujui hak angket,” tanya Ketua Pimpinan Sidang Fahri disetujui anggota sidang yang diikuti ketukan palu sidang, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (28/4).

Fahri pun langsung melanjutkan agenda berikutnya yaitu pidato penutupan masa sidang. Meski demikian, 30 anggota Fraksi Gerindra langsung melayangkan protes dan memilih keluar atau walk out (wo) sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan rapat.

“Kalau cara-caranya begitu kita tidak bisa terima, ya sudah kita mendingan walk out apa yang diputuskan kita tidak tahu dan kita tidak bertanggung jawab dengan persoalan itu,” sebut Ketua Fraksi Ahmad Muzani di luar ruang sidang.

Untuk diketahui, pengesahan usulan hak angket tidak berjalan mulus, polemik di ruang sidang terjadi dengan lantunan instrupsi anggota dewan dari sejumlah fraksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby