Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara mengajukan gugatan informasi pada Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta. Gugatan ini terkait sikap Pemerintah Daerah Kalimantan Utara yang tak kunjung membuka ke publik data hasil temuan lapangan atas pencemaran yang dilakukan PT. Arth Mart Kramo (AMNK ), PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT. Baradinamika Muda Sukses (PT BDMS), dan PT. Mitrabara Adiperdana (MA).

Koordinator JATAM Kaltara, Theodorus mengatakan keempat perusahaan tambang batu bara ini, sebelumnya telah terbukti melakukan pencemaran Sungai Malinau dan Sungai Sasayap di Kaliman-tan Utara.

Bahkan telah mendapat sanksi administratif berupa Teguran Ringan (PT AMNK), Teguran Keras (PT KPUC dan PT BDMS), dan Penghentian Sementara (PT MA) selama 60 hari kalender kerja. Namun demikian, fakta temuan lapangan atas tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan empat perusahaan ini tak juga dibuka ke publik.

“Mestinya hasil temuan lapangan menjadi lampiran dari Surat Keputusan (SK) Sanksi yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kalimantan Utara dan diumumkan ke publik,” kata Theodorus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/11).

Lebih lanjut, Theodorus mengungkapkan SK sanksi yang diperoleh JATAM, perusahaan-perusahaan itu melanggar Pasal 96 hingga Pasal 98 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur tentang pelanggaran pengelolaan sisa limbah tambang yang belum memenuhi standar baku mutu namun sudah dilepas secara sengaja ke media lingkungan yaitu sungai Malinau pada medio Juni  hingga awal Juli 2017 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka