Kehidupan buruh akan semakin sengsara. Sudahlah pengeluaran semakin besar akibat subsidi listrik dicabut, upahnya yang minim itu masih akan dipotong pajak.

Penurunan PTKP bertolak belakang dengan pemikiran Menteri Keuangan sebelumnya, yang justru menaikkan PTKP ketika ada kenaikan upah minimum. Oleh karena itu, sebaiknya Sri Mulyani menyimak kembali apa alasan Menteri Keuangan sebelumnya.

Bukankah presidennya masih sama? Jika ini tetap dipaksakan, maka wajar jika kalangan buruh beranggapan Pemerintah plin-plan.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid