Jakarta, Aktual.com – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menggugat PT Garuda Indonesia senilai Rp100 karena televisi rusak yang menyebabkan ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan.
David Tobing, melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditulis Sabtu (27/7).
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Gugatan ini bermula ketika pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.
Merasa keberatan dengan hal tersebut David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan “Monitor IFE dimatikan/IFE Monitor Deactivated”.
Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
Artikel ini ditulis oleh: