“Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan,” ujar David.

Selain menggugat Garuda Indonesia, dalam gugatannya David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II.

“Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum.” ujar David.

Dalam petitumnya David menuntut hal-hal, yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa satu buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.

“Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp100. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: