Pengacara Gede Aditya Pratama, S.H, LL.M., (tengah) selaku selaku kuasa hukum Lombok TV dalam acara jumpa pers di Jakarta (26/10/2022) (Toi)
Pengacara Gede Aditya Pratama, S.H, LL.M., (tengah) selaku selaku kuasa hukum Lombok TV dalam acara jumpa pers di Jakarta (26/10/2022) (Toi)

Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing berdampak serius bagi kelangsungan usaha penyiaran jika analog switch off (ASO) tetap dipaksakan sebelum adanya revisi Undang-Undang Penyiaran atau Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, implikasi dari Putusan MA tersebut mengakibatkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau Televisi (TV) yang bukan penyelenggara multipleksing menjadi tidak dapat bersiaran secara digital dengan cara menyewa slot multipleksing.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

“Dampak dari putusan MA ini adalah lembaga penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” kata Gede Aditya Pratama, selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Lebih lanjut, Gede Aditya mengingatkan pemerintah agar memperhatikan Putusan MA karena akan berdampak serius bila pemerintah tetap memberlakukan Analog Switch Off (ASO).

Sebab, lembaga penyiaran yang bukan penyelenggara multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing.

Gede Aditya menyayangkan pemerintah yang mengabaikan Putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.

Sebagaimana diketahui, untuk wilayah layanan Jabodetabek, penyelenggara multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV.

Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya 7 televisi tersebut yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Akibatnya, televisi lainnya harus berhenti bersiaran.

“Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja  yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha,” Jelas Gede Aditya.

Gede Aditya meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.

Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa slot multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” kata Gede Aditya.

Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menambahkan, sudah seharusnya pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” ujar Yogi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i