Diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta kepada lembaga dan kementerian, agar mereka yang tidak lolos TWK bisa dilakukan pembinaan.

Terkait hal itu, jelas Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut. “Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden,” terang dia.

Sementara, lanjut Emrus, bagi seluruh pegawai KPK, mandat UU tentang ASN tersebut haruslah dilaksanakan.

“Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Jadi idealnya mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” ucap akademisi Universitas Pelita Harapan itu.

Jadi, tandas Emrus, Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin