Ustad Adi Hidayat (UAH) dalam acara Tabligh Akbar Menyongsong Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (8/10) kemarin (Dok. Muhammadiyah)

Surakarta, aktual.com – Ustadz kondang Adi Hidayat (UAH) mengajak kader Muhammadiyah untuk tidak sungkan dan malu dalam menunjukkan identitas kemuhammadiyahan. Menurutnya, dimana pun, kapanpun, dan dalam suasana, kita tak boleh sungkan untuk mengatakan bahwa dirinya adalah kader Persyarikatan Muhammadiyah.

“Dimana pun, kapanpun dan berkiprah dalam suasana apapun, jangan pernah merasa sungkan untuk mengatakan saya kader Persyarikatan Muhammadiyah. Saya ingin menegaskan kembali, Adi Hidayat adalah kader tulen Muhammadiyah,” ucap UAH dalam acara Tabligh Akbar Menyongsong Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (8/10) kemarin.

Setidaknya, bagi dia, ada tiga alasan yang membanggakan saat menjadi anggota Muhammadiyah. Pertama, Muhammadiyah merupakan jalan hidup yang mengikuti petunjuk Nabi Muhammad, melalui cicitnya yaitu KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah. Kedua, pengorbanan kader-kader Muhammadiyah untuk bangsa dan negara tidak bisa disangkal. Ketiga, jika mengikuti Khittah dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) akan selamat sampai menuju Allah SWT. Menurutnya, pedoman ber-Muhammadiyah mengacu kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.

“Patut diingat KH. Ahmad Dahlan yang mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah itu 18 November 1912 atau 8 Dzulhijjah 1330, merupakan keturunan Nabi yang tidak ada perbedaan pendapat didalamnya tersambung kepada Rasulullah Saw,” ucapnya.

Di acara Tabligh Akbar Menyongsong Muktamar ke-48 Muhammadiyah-‘Aisyiyah, Sabtu (8/10) di Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), UAH menyebutkan secara lengkap nasab keturunan KH. Ahmad Dahlan sampai Nabi Muhammad dan Nabi Adam AS.

Dalam kesempatan tersebut, UAH juga mengapresiasi pembangunan Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ratusan miliar rupiah ini yang didanai oleh persyarikatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson