Marzukie Ali (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat tak luput dalam surat dakwaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ada tiga kader Demokrat yang disebut menikmati uang korupsi mega proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam surat dakwaan tersebut, ketiganya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Mirwan Amir sejumlah 1,2 dolar Amerika Serikat (AS), M Jafar Hafsah sejumlah 100 ribu dolar AS, Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar,” demikian tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, saat dibacakan di sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).

Menariknya, Jafar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR, tak hanya menerima uang. Ia juga disebut menerima barang berupa mobil mewah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby