Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta memberikan klarifikasi terkait sejumlah keluhan kurangnya pengakuan mata uang rupiah baru dibeberapa negara.
Seperti misalnya di Singapura, Hongkong dan Arab Saudi tidak perlu terjadi. Terlebih, uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia sudah menjadi alat pembayaran yang sah dan berkekuatan hukum di Indonesia.
“Sehingga pembayaran transaksi dengan rupiah di wilayah NKRI tidak boleh ditolak kecuali telah diperjanjikan lain,” kata Tirta di Jakarta, Rabu (5/7).
Setiap negara, klaim dia memiliki otoritas sendiri untuk menentukan menerima atau tidak mata uang dari negara lain sebagai alat pembayaran.
Di Indonesia, sambung Tirta, juga berhak menentukan untuk menerima atau menolak mata uang negara lain selain rupiah. “Kecuali monetary union seperti di wilayah Euro,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang netizen bernama Dee Abdurrahman mengaku mengalami penolakan saat ingin menukarkan uang rupiah baru ke mata uang dolar AS. Melalui akun Facebooknya, dia mengungkapkan keluhannya tentang legalitas uang rupiah baru di luar negeri.
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu