Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut melakukan upaya pencitraan menggunakan media dengan yang dibiayai oleh Dana Operasional Menteri (DOM).

“Ke Don Kardono (pemimpin redaksi harian Indopos) sebesar Rp3 miliar, (untuk) pencitraan Rp3 miliar. Pak Didik Dwi Sutrisnohadi Kepala Biro Keuangan telepon saya agar disediakan uang. Saya telepon bank untuk dicairkan atas nama Indah Pratiwi, uang diantar bank ke Pak Didik,” kata mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Setjen Kementerian ESDM Sri Utami dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11).

Dalam dakwaan, Jero disebutkan Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik menggunakan Rp2,5 miliar dari DOM untuk melakukan pencitraan di koran Indopos.

Kontrak Kerja sama Program PR Indopos-ESDM 2012-2013 yang ditandatangani oleh Don Kardono selaku Direktur/Pemred Indopos, selaku pihak pertama dengan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi KESDM selaku pihak kedua tertanggal 19 Januari 2012 dengan biaya Rp3 miliar, untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, editing sampai penayangan berita postif ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos.

“(Permintaan) disampaikan Pak Didik, Pak Susyanto, Pak Ego Syahrial, Arief Indarto bilang ini untuk kepentingan menteri, tolong disediakan,” ungkap Sri.

“Di BAP saudara mengatakan dalam rapat dengan eselon 1, Jero Wacik menyampaikan untuk melakukan pencitraan Kementerian ESDM dan mengupayakan pendanaan untuk pertumbuhan operasional menteri ESDM yang anggarannya tidak tersedia di APBN, penjelasan Waryono Karno begitu?” tanya hakim.

“Iya dalam rapat begitu,” jawab Sri.

“Ada perintah untuk membangun pencitraan dan mengupayakan dananya?” tanya hakim.

“Iya itu disampaikan Pak Sekjen (Waryono Karno),” jawab Sri.

Tak tahu Namun Sri mengaku tidak terlalu mengetahui implementasi yang dilakukan Don Kardono di harian Indopos.

“Saya tidak tahu Don Kardono. Saya tahunya di Rakyat Merdeka Pak menteri saat itu minta WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ada di koran dengan membayar Rp198 juta. Laporan keuangan WTP ada di RM kita bayar,” ungkap Sri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby