Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan salah seorang saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yang ditangani KPK, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Dia menilai, keterangan Andi Narogong dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi e-KTP tidak berdasar.
“Ini kan artinya keterangan ini kosong saja. Keterangan ini tidak disadari,” kata Marzuki di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Sebab, ia mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan yang bersangkutan. Apalagi klaim Marzuki, sampai meminta uang atas proyek pengadaan e-KTP.
Karena itu, politikus Partai Demokrat itu menilai keterangan Andi Narogong telah mencemarkan nama baiknya. “Karena saya tidak kenal dengan saudara Andi Narogong,” cetus Marzuki Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby