Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan atur pemberian uang kerohiman kepada warga yang tergusur lantaran rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan milik negara tapi tetap membayar pajak.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan penentuan besarnya uang kerohiman itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Dengan peraturan baru itu dia yakin proses pembebasan lahan jadi lebih cepat. 
“Semoga saja peraturannya bisa secepatnya keluar,” ujarnya, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Kata dia, dalam aturan itu disebutkan bahwa besarnya uang kerohimannya adalah 25 persen dari nilai jual objek kena pajak (NJOP) di kawasan tersebut. 
Diakuinya, selama ini proses pembebasan lahan terkesan lambat karena ada permasalahan di penghitungan ganti rugi. Bahkan tak jarang berujung ke pengadilan.
Sebagai informasi, dalam berbagai proyek normalisasi sungai, banyak warga tergusur yang mengeluhkan soal pembayaran ganti rugi. 
Meskipun selama ini menempati lahan secara ilegal, tapi mereka mengaku tetap rutin membayar pajak. Oleh karena itu mereka ngotot agar Pemprov memberi ganti rugi.
Untuk menghindari berbelit-belit di proses pembebasan lahan yang justru dianggap akan menghambat proyek normalisasi sungai, Pemprov DKI pun memilih memberi uang kerohiman kepada warga yang tergusur. 

Artikel ini ditulis oleh: