Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga korupsi yang dilakukan Bupati Malang Rendra Kresna bermotif untuk membayar utang dana kampanye Pilkada 2010
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, usai diresmikan sebagai calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemua untuk membahas dana kampanye.
Setelah menjadi Bupati, mereka pun berkumpul lagi untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang.
Saat ini, Rendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan sarana DInas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10) kemarin.
Tak berhenti di situ, Rendra pun mengatur supaya mendapat fee dari pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Proyek ini mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan empat tahun sekaligus, yaitu tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013.
KPK juga menduga Rendra mengatur proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.
“Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement),” ungkap Saut.
Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Atas perbuatannya, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan