Namun dalam perjalanannya tax amnesty gagal mencapai target awal yang dikampanyekan pemerintah yakni menarik uang dari luar negeri sebagai dana pembangunan dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Transfer dana dari luar negeri jauh dari jumlah yang diharapkan, demikian juga target pajak ternyata berubah arah menyisir UKM, PNS, dan pelaku usaha nasional.

Akibatnya program ini justru menghapuskan piutang pajak pemerintah dan sekaligus menghapus dendanya, yang justru menjadi pukulan yang menyebabkan jatuhnya penerimaan pajak itu sendiri.

Pertamyaanya apa yang terjadi? Mengapa para oligarki taipan Indonesia tidak dapat mentransfer yang mereka yang Diluar negeri? Mengapa mereka enggan membayar denda yang sesungguhnya amat kecil?

Padahal demgan tax amnesty mereka bisa menghalalkan uang mereka yang diperoleh dari hasil penggelapan pajak, bisnis ilegal, sebagaimana yang disinyalir Sri Mulyani dalam artikel dirty money and development?

Oleh : Salamuddin Daeng

Artikel ini ditulis oleh: