Jakarta, Aktual.com – Padahal ancaman bagi para oligarki taipan amatlah serius jika mereka tidak segera membersihkan aset aset mereka.
Karena Kemenkeu – Pada 7 Juni 2017, Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor Pusat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Paris.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha, untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (Base Erosion and Profit Shifting).
Ternyata bukan para oligarki taipan ini tidak mau mentransfer uang uang mereka di luar megeri. Akan tatapi ternyata mereka sudah tidak dapat lagi mengakses kekayaan keuangan mereka tersebut.
Atau dalam bahasa lain proposal pemerintah Indonesia unruk mengembalikan uang kotor kepada para pemiliknya di Indonesia ditolak oleh “penata keuangan global” atau dalam bahasa lain kekayaan keuangan mereka sudah dukunci.
Kekayaan keuangan senilai lebih dari Rp. 11 ribu triliun tersebut sebagaimana dikatakan Bambang Brojonohoro (Sekarang Kepala Bappenas), ternyata oleh internasional tidak dikategorikan sebagai masalah perpajakan atau tidak diketegorikan dalam lingkup sengketa perpajakan.
Artikel ini ditulis oleh: