Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Aliansi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), berencana menggelar aksi Aksi turun ke jalan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 di kampus UPI untuk menyuarakan tuntutan dan gugatan kepada Rektor UPI.

Pasalnya, Penyelenggaraan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UPI pula tidak ada transparansi dan akuntabilitas sebagai konsekuensi UPI berstatus PTN BH dan juga Lembaga Publik yang mengelola keuangan masyarakat (mahasiswa).

“Hal ini berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UPI terkait penerapan UKT di angkatan 2013 hingga 2015 dengan sampel 1254 responden dan 1217 menyatakan keberatan, ini bukti kecil bahwa besaran UKT tidak sesuai dengan kemapuan ekonomi mahasiswanya,” ujar Presiden BEM Republik Mahasiswa UPI Ahmad Fauzi Ridwan, di Jakarta, Kamis (6/7).

Fauzi menuturkan, Permenrisktekdikti No. 39 tahun 2016 pasal (6) menyatakan, (1) Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau b. pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN. Kenyataannya UPI tidak memberikan wadah kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya untuk mengajukan ketidaksesuaian golongan UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan lebih memilih penangguhan yang hingga kini terbilang tidak mampu menyelesaikan permasalahan UKT secara strategis.

“Informasi mengenai proses penentuan golongan UKT, prosedur penentuan besaran tiap prodi dan departemen serta alokasi dana UKT tidak jelas bahkan tidak diketahui publik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby