Fauzi menambahkan, Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik BAB II pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Serta BAB III pasal 4 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
“Hal ini menunjukkan jika mahasiswa seharusnya mendapatkan akses yang mudah dalam memperoleh transparansi UKT yang merupakan informasi publik,” jelas dia.
Keganjalan soal UKT tak henti sampai transparansi, namun juga penerapan UKT untuk semester 9 keatas menjadi problematika yang cukup meresahkan mahasiswa khususnya angkatan 2013.
Secara konsepsi UKT, akumulasi UKT hingga 8 semester untuk sarjana atau 6 semester untuk diploma telah melunaskan biaya pendidikan berupa uang gedung (uang pangkal) dan seluruh SKS untuk kelulusan (rata-rata 144 SKS untuk S1 dan 110 SKS untuk diploma)14.
Perhitungan BKT atau UKT dengan nilai pembagi 8 semester bagi jenjang sarjana dan 6 semester untuk diploma diperkuat dalam pedoman penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan oleh dikti.
“Yakni dalam perhitungan paket BOPTN didasarkan atas rumus dengan nilai dibawah standar sebagai pembagi dalam jumlah semester, yaitu semester 8 untuk jenjang sarjana dan n=6 untuk jenjang diploma. Namun di UPI semester 9 ke atas pembayaran UKT nya masih sama dengan semester 1 s.d 8,”
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby