Sebagai informasi, Sejak Indonesia menyetujui pembentukan dan bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lewat UU No. 7 tahun 1994 menjadi awal mula pendidikan Indonesia diperdagangkan, pasalnya dalam perjanjian GATS (General Agreement on Trade in Services) pendidikan menjadi salah satu dari 12 sektor jasa yang diperdagangkan termasuk kesehatan, keuangan, transportasi, lingkungan dan lain-lain.
Pasca hal tersebut praktik-praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan di Indonesia semakin gencar dilaksanakan. Hal tersebut pula yang menyebabkan hak-hak masyarakat untuk mengakses pendidikan dasar maupun tinggi kian sulit.
Praktik komersialisasi pendidikan kini menjamur di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan salah satu kebijakannya adalah yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beserta kebijakan lainnya seperti fasilitas berbayar hingga pemberlakuan jam malam.
Dalam praktiknya Universitas Pendidikan Tinggi dalam menentukan penggolongan UKT mahasiswa tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby