Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
“Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai seratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3).
Febri mengatakan uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar AS masih dihitung oleh tim yang berada di lokasi.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
“Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut,” ucap Febri.
Selain itu, kata dia, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Soal penyitaan uang dari ruang kerja Menag, Febri menyatakan belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut.
“Yang bisa kami sampaikan tentu “update” dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Febri, penggeledahan masih berlangsung di gedung Kemenag.
“Tim masih melakukan beberapa hal di sana termasuk juga bentuk proses administrasi di penyidikan seperti proses penyitaan rincian-rincian barang bukti termasuk uang yang kami temukan dan kemudian diamankan dari ruangan Menteri Agama itu juga sedang dihitung secara lebih rinci di sana,” ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin