Jakarta, Aktual.com – Tersangka korupsi Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Kamis (16/11).
“Uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima,” tambah Kuntadi.
Uang tersebut diterima oleh kejaksaan melalui para pengacara tersangka.
Penyidikan Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Penyidik juga mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul
“Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami,” tegas Kuntadi.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan telah ditahan sejak 3 Oktober 2023.
Achsanul diduga menerima total Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo untuk mengkondisikan hasil audit BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil