Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‘mengambil’ banyak uang dari kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, di jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Total uang yang diambil berjumlah Rp 1,7 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memaparkan, uang tersebut disita lantaran diyakini berhubungan dengan kasus suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

“Berkaitan geledah dan penyitaan dalam kasus suap terkait pengajuan PK di PN Jakapus, penyidik menyita uang rupiah dan mata uang asing di rumah NHD,” jelas Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Disampaikan Yuyuk, pecahan uang yang disita terdiri dari 37.603 Dollar AS atau senilai Rp 496.923.850, 85.800 Dollar Singapura atau senilai Rp 837.281.425, 170.000 Yen atau senilai Rp 20.244.675, kemudian 7.501 Riyal Arab Saudi atau senilai Rp 26.433.600 serta 1.335 Euro atau senilai Rp 19.912.550.‬

‪”Selain itu, disita juga uang sebesar Rp 354.300.000,” imbuh Yuyuk.

Dan saat ini, Agus Rahardjo Cs masih mendalami peruntukkan uang yang disita dari rumah Nurhadi. Tapi diyakini uang tersebut berkaitan dengan perkara suap, yang terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK pada 20 April 2016.

Diketahui, dalam OTT tersebut KPK meringkus Edy Nasution selaku Pansek PN Pusat, dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.‬

Selain menangkap dua orang itu, ada juga uang sebesar Rp 50 juta yang disita. Uang tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakpus.‬

‪Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi tersebut yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.‬

‪Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di gedung MA, Jakarta Pusat.‬

‪Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby