Tampak dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memantau langsung jalannya sidang, Jakarta, Selasa (26/1/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. Hakim tunggal Udjiati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian (YAF) diduga telah menerima uang suap dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam (ZM) yang jumlahnya ditaksir lebih dari Rp1 miliar.

Bukti penerimaan uang dari Zulfikar kepada Anton pun telah dikantongi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak yang menangani kasusnya.

“Dari beberapa lokasi, tim amankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari YAF, pecahan rupiah sebesar 299.800.000 dan 11.200 Dollar AS atau setara Rp150 juta,” beber Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

Bukan hanya itu bukti dugaan suap Anton. Sebab, Tim Satgas KPK juga menyita bukti setoran ke sebuah biro perjalanan haji atas nama Anton dan istri. Bukti tersebut diambil dari tangan Kasman, orang kepercayaan Anton.

Kasman memang disinyalir terlibat dalam kasus suap Anton. Dia jadi salah satu pihak yang dicokok Agus Rahadjo Cs saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumsel, Minggu (4/9).

“Dari tangan Kasman disita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji Rp531.600.000, untuk Anton dan istrinya,” ungkap Basaria.

Anton sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijon proyek milik Disdik Pemkab Banyuasin. Dia diancam hukuman pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby