Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki mengungkapkan, bahwa uang senilai Rp 2,56 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) adalah hasil patungan sejumlah pihak.

“Sementara keterangan yang didapat adalah uang (Rp 2,56) itu adalah share, iuran,” ungkap Ruki, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Lebih jauh disampaikan Ruki, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa-siapa saja yang andil dalam pengumpulan uang tersebut.

Ruki pun berjanji, jikalau nanti KPK berhasil mengungkap dalang dugaan suap kepada DPRD Muba, pihaknya akan segera memberitahukan.

“Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan, nanti salah kalau saya menyampaikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD-Perubahan Pemda Muba, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6).

Dalam tangkap tangan tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus dua anggota DPRD Muba, satu fraksi PDI-Perjuangan, Bambang Karyanto, dan fraksi Gerindra, Adam Munandar. KPK juga menemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 2,56 miliar.

Keduanya pun sudah ditetapkan tersangka, karena disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby