Jakarta, Aktual.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang, Bandarlampung, menyebutkan hingga Selasa wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan pada program amnesti pajak sebanyak 44 WP dengan uang tebusan Rp1,75 miliar.
“Data itu berdasarkan laporan dua hari lalu dan diharapkan akan terus bertambah,” kata Kepala KPP Pratama Tanjungkarang Abdul Ghani di Bandarlampung, Selasa (23/8).
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung terus menyosialisasikan program amnesti pajak agar wajib pajak (WP) melaporkan harta kekayaannya, terutama yang berada di luar negeri.
Program amnesti pajak ini, lanjut dia, guna menggugah kesadaran WP untuk taat membayar pajak. Pemerintah memastikan data WP yang memanfaatkan program amnesti pajak ini terjamin kerahasiaannya.
“Program pemutihan pajak itu pada tahun 2015 ke bawah dan segala permasalahan pajak yang terjadi pada periode itu, seperti tunggakan pajak tidak akan dipermasalahkan lagi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa amnesti pajak terbagi menjadi tiga tahap, yakni pertama periode Juli sampai dengan September 2016 dan rate atau uang tebusan sebesar 2 persen; tahap kedua, periode Oktober s.d. Desember dan ratenya sebesar 3 persen; tahap ketiga, periode Januari s.d. Maret 2017 dengan rate sebesar 5 persen.
“Uang tebusan harus dibayarkan oleh wajib pajak. Rate tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, sedangkan yang melakukan deklarasi luar negeri besarnya rate adalah dua kali lipatnya,” jelasnya.
Ia menyarankan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan amnesti pajak karena jika tidak memanfaatkan program ini justru risiko yang akan ditanggung oleh wajib pajak bertambah besar.
Setelah amnesti pajak berakhir, kata dia, data wajib pajak dari 1985 akan diperiksa. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan, akan langsung dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Saat ini memang kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah.
“Saat ini, penerimaan negara terbesar berasal dari pajak. Hampir 85 persen penerimaan APBN berasal dari pajak, bandingkan dengan tahun 1970 penerimaan dari pajak hanya 40 persen sisanya dari sektor migas dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengharapkan wajib pajak taat membayar pajak mengingat pemerintah memerlukan biaya untuk pembangunan yang juga pada akhirnya untuk kepentingan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka