Malang, Aktual.com – Universitas Brawijaya (UB) Malang, mengaku masih belum dapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait penarikan mobil listrik yang dikembangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Humas UB, Anang Sudjokl mengaku, kondisi mobil hibah saat ini masih terparkir di halaman Fakultas Teknik dalam kondisi rusak.
“Sampai sekarang belum ada surat permintaan dari Kejaksaan Agung. Kalau memang akan ditarik cukup surat pemberiahuan, pasti kami serahkan, apalagi untuk proses hukum,” katanya, Rabu (24/6).
Dikatakan, kerusakan mobil sudah terjadi sejak lama sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh Kampus UB untuk kegiatan penelitian.
“Kondisi hanya bisa di charge tapi dalam 45 persen saja dan baterai langsung drop saat dipakai,” tandasnya.
Saat tiba, mobil tersebut bisa dipakai dan baterainya bisa bertahan dalam beberapa hari, bisa digunakan dalam jangka 3 hari sampai seminggu.
“Kondisi itu hanya bertahan 3 bulan saja,” tandasnya.
Mengetahui hal itu, pihak kampus lalu meminta tolong kepada teknisi untuk servis dengan pembiayaan dibawah kendali Pertamina. Sayangnya, saat proses perbaikan tidak ada tranfer of knowledge, sehingga saat rusak tidak ada yang bisa memperbaiki.
“Setelah 5 bulan, kami kontak lagi karena ada kerusakan, katanya sudah bukan tanggungan mereka, karena kontrak mereka sudah habis,” katanya.
Karena biaya perawatannya yang terlalu besar akhirnya tidak dilakukan service. Hingga sekarang mobil itu masih dibiarkan terparkir di Fakultas Teknik.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mobil listrik ini. Yakni, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Dirut Perum Perindo sekaligus mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementrian BUMN, Agus Suherman. Sedangkan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan untuk kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: