Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk me-reshuffle Menteri Ketenagakerjaan yang ada saat ini, termasuk mengganti seluruh Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang sesungguhnya tidak siap menjalankan amanah UU SJSN.
Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan pejabat di kedua instansi tersebut telah mempermalukan Joko Widodo sebagai Presiden yang menandatangani PP 46/2015, karena Presiden akhirnya harus merevisi PP 46/2015.
“Pembahasan rancangan PP 46/2015 pastinya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mirah di Jakarta, Selasa (14/7).
Selain itu, Mirah juga menyoroti pernyataan yang dinilai menyesatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya, yang mengatakan bahwa rancangan PP 46/2015 sudah dibahas di forum tripartit Nasional.
Mirah menyebut dokumen risalah rapat LKS Tripartit Nasional yang ditunjukkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesungguhnya tidak membuktikan bahwa telah adanya pembahasan terhadap rancangan PP tersebut. Risalah rapat dimaksud hanya menyatakan bahwa seluruh unsur tripatit Nasional mendukung segera diterbitkannya PP tentang JHT.
“Persoalannya adalah, tidak pernah ada pembahasan bersama terhadap rancangan PP 46/2015 dimaksud,” katanya
Artikel ini ditulis oleh: