Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) Pelabuhan tidak akan masuk ke Kementerian Keuangan melainkan ke Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan mengubah skema pengoperasian 116 pelabuhan yang sebelumnya akan diserahkan kepada swasta dan BUMN menjadi sebagai badan layanan umum (BLU).
“Dengan dijadikan BLU maka penerimaan negara bukan pajak atau PNB yang selama ini masuk ke Menkeu tidak lagi masuk ke Kemenkeu namun masuk di Kemenhub dan bisa di gunakan langsung oleh Kasatker terkait,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurutnya, jika nanti pengoperasian tersebut benar-benar diserahkan ke BLU maka pengawasannya harus diperketat oleh Kemenhub. Serta, Komisi V DPR juga akan mengawal pengawasan tersebut.
“Jadi fungsi pengawasan harus lebih di diperketat lagi oleh internal departemen perhubungan agar dana yang akan masuk BLU bisa di digunakan sesuai mekanisme undang-undang. Kita pun (Komisi V) juga akan mengawasi,” katanya
Artikel ini ditulis oleh:














