(ilustrasi/ aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia (Covid-19).

Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah.

“Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” imbuh Jokowi.

Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut.

“Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah,” kata Jokowi.