Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membantah melakukan intervensi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun pengadaan 2012-2013. Udar mengklaim, pengadaan busway tahun 2013 berjalan sesuai rencana. 
“Kita bekerja tidak ada titipan, semua berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah itu dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur dan Perda (Peraturan Daerah) untuk anggarannya dan anggaran itu dibahas bersama untuk kepentingan bersama,” kata Udar sebelum sidang pembacaan dakwaan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4).
Namun sidang pembacaan dakwaan untuk Udar yang dijadwalkan dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013, penerimaan hadiah serta tindak pidana pencucian uang ditunda karena ketidakhadiran penasihat hukum.
“Untuk memberikan keleluasaan hukum kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, maka (majelis hakim) menunda persidangan ini pada Senin, 13 April 2015 pukul 10.00 WIB dan saudara tetap ditahan untuk dihadirkan kembali pada persidangan dengan didampingi penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia.
Terkait perkaranya, Udar mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek bus Transjakarta tersebut Pemprov yang mengusulkan. “Pemprov juga mengusulkan untuk pembangunan ke depan. Memang mereka dan kita bergabung dan semuanya itu diterapkan dalam Perda No 1 tahun 2013 tentang anggaran yang juga sudah ada di RPJMD, jadi tidak ada sama sekali yang bermain,” kata Udar.
Namun, Udar mengaku hanya memberikan arahan umum. “Arahan itu tidak ada, yang ada hanya umum saja. Kita bahas ada atau tidak kesulitannya. Arahan umum saja, yang ada untuk mempercepat pembangunan (proyek) itu. Tapi arahan-arahan yg bersifat kriminal tidak ada,” ujar Udar.
Ketika ditanya mengapa tak ditemani oleh kuasa hukumnya, Udar mengatakan, tim penasehat hukumnya sedang menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
“Ada dua praperadilan hari ini yang pertama perlawanan atas penyitaan di PN Pusat dan melepas status tersangka saya di tahun 2012 yang ada di PN Jakarta Selatan di Ampera. Jadi beliau mungkin masih di perjalanan.”
“Besok pagi diundang lagi dan harus datang. Artinya ya masih berjalan. Kita kan fine-fine saja. jadi sidang berjalan, praperadilan juga jalan,” kata Udar.
Udar pada 1 April 2015 lalu meminta ganti rugi Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan perkara di PN Jakarta Selatan adalah mengenai tuntutan Udar kepada Kejaksaan tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terkait Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Perja-039/A/J.A/10/2014 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu