Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana pembacaan dakwaan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kembali digelar, yang sebelumnya sempat ditunda karena Udar tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Udar pernah memaksa seseorang untuk membeli mobil dinas Dishub yang sedang dilelang. Udar pada bulan September 2012 pernah kedatangan tamu bernama Dedi Rustandi dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte busway pada Dishub DKI Jakarta.
“Dalam pertemuan ini terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang aset dengan harga Rp 100 juta. Padahal hasil lelang mobil tersebut dari Dishub DKI hanya seharga Rp 22,430 juta,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus, Victor Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4)
Namun, sambung Jaksa permintaan Udar tersebut disampaikan kepada Yeddie Kuswandy selaku Direktur PT Jati Galih Semesta, tapi Yeddi tidak berminat membeli mobil tersebut. Tak menyerah disitu, akhirnya Udar melalui pegawainya Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tapi tetap ditolak.
Setelah itu, ujar Jaksa Udar malah mengirimkan mobil Kijang LSX B218 PQ ke kantor PT Jati Galih Semesta. Atas kiriman mobil ini, Dedi Rustandi menemui Pristono untuk menanyakan langsung mobil yang sudah terparkir di kantor PT Jatih Galih Semesta.
“Dan terdakwa menjawab ‘bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak Udar Pristono) sehingga secara tidak langsung menerima uang Rp 77,570 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy,” ujar Jaksa Victor.
Karena takut penolakan pembelian mobil tersebut akan berpengaruh pada lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor atau halte busway, Yeddie Kuswandy pada 5 Oktober 2012 menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang sebanyak Rp 100 juta kepada Udar. Duit diberikan dengan cara transfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.
“Bahwa tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan shelter atau halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut.”
Selanjutnya pada tanggal 19 September 2012, Yeddie Kuswandy sebagai Dirut PT Jati Galih Semesta bersama Bernard Hutajuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Dishub DKI menandatangani surat perjanjian atau kontrak pekerjaan perbaikan koridor-halte busway senilai Rp 8.331.807.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















