Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengklaim, proses pengadaan 14 paket bus transjakarta pada 2013 sudah sesuai prosedur pelelangan sejalan dengan kemauan dan aturan dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Hal tersebut diakui Udar, ketika memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).
Dalam kesaksiannya Udar mengaku proses pelelangan sesuai aturan. Yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur. Klaim dia sebagai Pengguna Anggaran sudah menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada Drajad selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Namun demikian, Udar mengklaim hanya sebagai penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja di akhir proses. “Karena itu memang tugas saya sebagai PA,” kata dia.
Menurut dia, proses pengadaan juga sudah sesuai visi misi Jokowi saat masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan. Apalagi, sambung dia, program pengadaan bus transjakarta sesuai rencana daerah.
“Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja. Karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu,” kata dia.
Udar mengklaim proses pelelangan pun bebas dari intervensi, sebab dilaksanakan secara elektronik. Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.
“Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja,” kata Udar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby