Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono mengklaim, bahwa Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) subsidair Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang didakwa kepadanya terkesan sangat dipaksakan.
Dia menegaskan, selama menjalani pemeriksaan dirinya tidak pernah memberikan kesaksian yang bisa membuktikan jika dirinya melanggar pasal tersebut.
“Dari dakwaan tadi saya melihat banyak ketidaksesuain fakta hukum. Jadi, sebagai contoh tadi bahwa ada pasal-pasal yang namaya saya sebut itu pasal dadakan,” sesal Udar usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
“Tiba-tiba ada pasal itu, padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada. Sehingga itu mengagetkan juga menjadi satu dakwaan,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Udar, dia pun meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk membuktikan jika dirinya pernah menerima uang dari perusahaan pemenang tender pengadaan proyek bus Transjakarta.
Menurut Udar, tim Penuntut Umum harus bisa membuktikan peneriamaan gratifikasi itu. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan begitu saja, tentunya akan sangat merugikan dirinya.
“Kalau uang gratifikasi harus jelas. 4W 1H, who, what, when, where, how. Mana? Di dakwaan nggak ada. Kalau nggak (bisa buktikan) berarti kan ngarang. Kalau ngarang siapa yang dirugikan? Ini kan dakwaan, bisa membawa orang dipenjara gara-gara itu,” tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu didakwa oleh tim Penuntut Umum Kejari Jakpus dengan dakwaan berlapis.
Adapun pasal-pasal yang menjerat Udar, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Serta Serta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby