?????????????????????????????????????????????????????????

Palangka Raya, aktual.com – Kualitas udara di Kota Palangka Raya yang angka partikulat meter (PM10) menyentuh 495 mulai membahayakan kesehatan warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

“Kondisi saat ini angka PM10 itu menyentuh 495 sehingga masuk dalam kategori berbahaya,” kata Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palangka Raya, Bowo Budiarso, Senin (12/8).

Dia menerangkan dalam menetapkan kualitas udara pemerintah telah menetapkan lima indikator minimal yang harus terpenuhi.

Kelima indikator itu, yakni partikulat meter 10 (PM10), sulfur dioksida (SO2), karbon dioksida (CO2), ozone (O3) dan nitrogen oksida (No2). Dalam pemantauan kualitas udara, kelima indikator tersebut juga harus memenuhi angka tertentu agar udara dikatakan sehat.

Dia menerangkan udara dinyatakan baik jika angka indikator ada pada rentan 0-50, kemudian sedang dengan angka 51-100, tidak sehat pada angka 101-199, sangat tidak sehat pada angka 200-299, dan berbahaya kalau sudah mencapai angka 300 lebih.

“Jika salah satu dari lima indikator tersebut angkanya sudah menyentuh angka minimal 300 maka udara dinyatakan berbahaya. Kondisi ini telah terjadi di Palangka Raya sejak beberapa waktu lalu,” kata Bowo.

Menurut dia, buruknya kualitas udara di “Kota Cantik” itu karena maraknya kebakaran hutan dan lahan yang berimbas pada semakin pekatnya kabut asap yang menyelimuti kota setempat.

“Untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat turut melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta tak lagi melakukan pembakaran untuk pembersihan lahan,” katanya.

Akibat buruknya kualitas udara di Kota Palangka Raya, Dinas Pendidikan setempat pun memutuskan untuk meliburkan sekolah pada Senin (12/8). Hal ini untuk meminimalkan dampak buruk kabut asap bagi kesehatan para siswa yang sebagian masih enggan menggunakan masker saat beraktivitas. Sejumlah sekolah yang belum libur pun memutuskan untuk memulangkan siswanya lebih awal.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin