Melalui hasil pemantauan tersebut dapat tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.
“Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena itu hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” ujar dia.
Disamping itu, Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap pencemaran udara lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar validitas dan reabilitas hasil tersebut untuk melakukan kegiatannya.
Artikel ini ditulis oleh: