Yogyakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang telah ditandatangi oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino pada 7 Juli 2015.

Pasalnya, perpanjangan JICT telah melanggar Peraturan Perundangan dan merugikan negara.

“Oleh karena itu perpanjangan kontrak JICT harus dibatalkan paling lambat akhir Januari 2016,” kata lelaki yang juga mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas dalam diskusi Catatan Akhir Tahun bertajuk Karut Marut Pelindo II, Mengungkapkan Pelanggaran terhadap Konstitusi di ruang Yustisia University Centre UGM Yogyakarta, Selasa (29/12).

Lebih jauh, Fahmy juga meminta kepada pemerintah untuk merombak semua susunan dewan komisari dan direksi Pelindo II, serta mengembalikan susunan pengelola Pelindo II yang dirombak oleh RJ Lino. Hal ini untuk mengembalikan kejayaan Pelindo II sebelum dikuasai oleh RJ Lino.

“Saya juga mendesak KPK untuk mengusut secara tuntas semua pihak dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak Pelindo II. Karena perpanjangan kontrak Pelindo II penuh dengan potensi suap,” tutup Fahmy.

Artikel ini ditulis oleh: