Yogyakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi mengungkapkan keputusan perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino dengan didukung oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundangan.
Sebab, Menteri Rini tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin prinsip terkait perpanjangan kontrak JICT.
“Jadi (Menteri Rini) harus mengundurkan diri dari kursi jabatannya Menteri BUMN. Karena telah menerbitkan izin prinsip yang seharusnya tidak dilakukan,” kata Ekonom UGM .
Selain itu, Fahmy Radhi mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang telah ditandatangi oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino pada 7 Juli 2015.
“Perpanjangan JICT telah melanggar Peraturan Perundangan dan merugikan negara,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: