Jakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menyebut pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan produk hukum yang mengizinkan ‘perampokan’ terhadap kekayaan alam negara.
Pasalnya jelas Fahmy, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, yang kemudian disusul aturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017, telah memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor Mineral dan Batu Bara (Minerba) Mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.
Padahal tegasnya, Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah (tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri). Artinya regulasi tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
“Kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk Minerba Mentah,” katanya secara tertulis, Rabu (18/1)
Maka dari itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap arif meninjau ulang PP No 1 Tahun 2017 dan Permen Nomor 5 Tahun 2017 agar sejalan dengan UU Nomor 4/2009 dan memberikan nilai tambah bagi negara.
“Nilai tambah ekspor Minerba Mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat. Dengan demikian, ekspor Minerba Mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh: