Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini  Rabu (17/12) melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan telah menyediakan 10 bus tingkat gratis dan 10 bus single Transjakarta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi sebagai bantuan ada bus Transjakarta single 10 unit. Karena sementara bus tingkat ada yang surat menyuratnya belum selesai di Kementerian Perhubungan. Registrasi uji tipe yang diterbitkan Kemenhub,” ujar Akbar di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengatakan bus tingkat pariwisata akan dioperasikan dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam.
“Kami kan sudah sediakan dari jam 5 sampai jam 10. Selebihnya bisa pakai busway karena busway 24 jam,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masyarakat menaati kebijakan tersebut. “Masyarakat secara umum mentaati aturan ini. Sangat sedikit yg mencoba menerobos,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kebijakan itu akan terus dilakukan dengan dibantu 10 bus single Transjakarta sampai pengadaan bus tingkat sejumlah 70 unit rampung tahun depan. Namun, tidak semua 70 unit bus akan dioperasikan di kawasan pelarangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid