Jakarta, Aktual.com – Migrant Care fokus menyoroti aspek perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pasca Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi melalui uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Migrant Care menyebut kultur sistem Khafala yang berlaku di Arab Saudi, membuat aspek perlindungan menjadi sangat rentan.
“Kami mencermati sejak dulu, tren kasus (pelanggaran perlindungan PMI) Saudi sangat tinggi. Kasus kekerasan fisik maupun seksual, upah tidak dibayar, tidak sesuai kontrak kerja, hilang kontak, dipenjara, dituduh membunuh, dituduh punya sihir dan lain sebagainya. Ini dampak dari masih berlakunya sistim khafala di Arab yang kemudian (memang) mengarah pada eksploitasi,” ujar Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono kepada Aktual.com, Senin (22/2) sore.
Menurut Harsono, beberapa kali Kemnaker memang melakukan upaya pembahasan dengan perusahaan penempatan PMI maupun Pemerintah Arab Saudi. Hingga pada akhirnya, program SPSK pun ditawarkan sebagai solusi permasalahan tersebut.
“Dari maraknya kasus PMI Saudi (terdahulu), pemerintah selayaknya bisa mengambil pelajaran. Sebagian besar pelaku penempatan yang telah ditunjuk oleh Ditjen Binapenta tersebut adalah mereka yang dahulu kuat memiliki relasi dengan para agen Saudi yang mensuplai PMI ke para pengguna,” tuturnya.
Harsono pun menegaskan kebijakan penempatan PMI tujuan Arab Saudi ke pihak Swasta seharusnya diimbangi dengan jaminan perlindungan dari negara. Tujuannya supaya penempatan PMI terhindar dari praktek komoditisasi PMI yang merendahkan harkat dan martabat anak bangsa. Dengan demikian, kata dia, pemerintah seharusnya tidak boleh lengah dan harus mengantisipasi terjadinya permasalahan agar tidak terulang kembali.
“Demi menjamin perlindungan harkat martabat warga negara dan bangsa, Migrant Care mengusulkan kepada Presiden Jokowi maupun Kemnaker untuk membuat bilateral agreement dengan pemerintah Saudi Arabia, untuk membuat kesepakatan bersama perlindungan penempatan PMI,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia, Abdul Rauf Tera juga menduga terjadinya pelanggaran dalam program uji coba SPSK. Rauf menuding adanya praktik monopoli dalam penetapan 49 perusahaan yang terlibat dalam program SPSK ke Arab Saudi. (SGT)
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson