Untuk itu, bila ingin lulus uji emisi maka kendaraan roda dua juga harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92. Penggunaan Pertamax sangat dimungkinkan untuk menghadirkan kualitas udara yang semakin baik.

Seperti diketahui , seluruh kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi, tak terkecuali sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan guna menekan polusi udara di Jakarta. Bila tak lulus uji emisi bisa kenai parkir dengan tarif tinggi. Makanya, bila ingin lulus uji emisi harus menggunakan BBM oktan tinggi yang ramah lingkungan sekelas Pertamax RON92.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai mobil sampai sepeda motor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Syaripudin.

Bila warga tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi kenaikan tarif parkir. Sistem tiket di beberapa lokasi parkir telah terintegrasi dengan daftar uji emisi tersebut, sehingga yang belum melakukannya bakal dikenai tarif parkir tertinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin